Jumat, 04 Desember 2015

Akuntansi pendapatan - Akuntansi Keuangan Daerah

Akuntansi Pendapatan
Berdasarkan PSAP No. 2 Paragraf 22-23, pendapatan diakui pada saat diterima pada rekening kas umum negara/daerah. Pendapatan diklasifikasikan menurut jenis pendapatan, yakni pendapatan-LRA dan pendapatan-LO. Pendapatan-LRA adalah pendapatan berbasis kas yang digunakan untuk penyusunan Laporan Realisasi Anggaran. Sedangkan pendapatan-LO adalah pendapatan berbasis akrual yang digunakan untuk penyusunan laporan operasional.
KLASIFIKASI PENDAPATAN
Pendapatan daerah menurut Permendagri No. 21 Tahun 2011 dikelompokkan atas:
a.       Pendapatan asli daerah
b.      Dana perimbangan
c.       Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Pendapatan daerah menurut PP No. 71 Tahun 2010 dikelompokkan atas:
a.       Pendapatan asli daerah
b.      Pendapatan transfer
c.       Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Pencatatan Akuntansi Pendapatan

1)      Pencatatan Akuntansi di PPKD
a.       Pendapatan Asli Daerah
·         Penerimaan pajak di kas daerah
Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Kas di kas daerah
xxx


Pendapatan pajak-LO

xxx

·         Terdapat surat ketetapan pajak yang belum dibayar oleh masyarakat
Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Piutang pajak daerah
xxx


Pendapatan pajak-LO

xxx

Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Estimasi perubahan SAL
xxx


Pendapatan pajak-LRA

xxx

b.      Hasil Eksekusi Jaminan
·         Pihak ketiga melakukan pembayaran utang jaminan kemudian menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP).
Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Kas di kas daerah
xxx


Utang jaminan

xxx

Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Kas di kas daerah
xxx


Pendapatan Hasil Eksekusi Jaminan-LO

xxx

Laporan Realisasi Anggaran
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Kas di kas daerah
xxx


Pendapatan Hasil Eksekusi Jaminan-LRA

xxx

c.       Pendapatan Transfer
Pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan diterimanya kas pada rekening kas umum daerah.
Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Kas di kas daerah
xxx


Pendapatan Transfer-LO

xxx

Pendapatan transfer dapat diakui pada saat terbitnya dokumen resmi mengenai penetapan alokasi, jika itu terkait dengan kurang salur sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan.
Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Piutang Pendapatan
xxx


Pendapatan Transfer-LO

xxx

Apabila pemerintah daerah telah menerima dana transfer dari pemerintah pusat atas kurang salur tersebut, maka rekening kas umum daerah akan mengeluarkan nota kredit untuk PPKD.
Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Kas di kas daerah
xxx


     Piutang pendapatan

xxx

Laporan Realisasi Anggaran
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Estimasi perubahan SAL
xxx


Pendapatan Transfer-LRA

xxx


2)      Pencatatan Akuntansi di SKPD
1.      Pencatatan pendapatan pajak yang diterima SKPD
Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Kas di bendahara penerimaan
xxx


Pendapatan Pajak Daerah-LO

xxx

Laporan Realisasi Anggaran
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Estimasi Perubahan SAL
xxx


Pendapatan Pajak Daerah-LRA

xxx

2.      Penyetoiran pendapatan pajak daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS).
Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

RK-PPKD
xxx


     Kas di bendahara penerimaan

xxx

3.      Pencatatan pendapatan retribusi yang diterima di SKPD
Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Kas di bendahara penerimaan
xxx


Pendapatan Retribusi Daerah-LO

xxx

Laporan Realisasi Anggaran
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Estimasi Perubahan SAL
xxx


Pendapatan Retribusi Daerah-LRA

xxx

4.      Penyetoran pendapatan retribusi daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS).
Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

RK-PPKD
xxx


     Kas di bendahara penerimaan

xxx



JURNAL KOREKSI DAN PENGEMBALIAN PENDAPATAN

Berikut ilustrasi perlakuan akuntansi atas pengembalian pendapatan, berdasarkan PSAP No. 12 Paragraf 29-31.
1)      Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Pendapatan pajak daerah-LO
xxx


     Kas di kas daerah

xxx

Laporan Realisasi Anggaran
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Pendapatan pajak daerah-LRA
xxx


     Estimasi perubahan SAL

xxx

2)      Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (nonrecurring) atas pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan yang sama.
Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Pendapatan pajak daerah-LO
xxx


     Kas di kas daerah

xxx

Laporan Realisasi Anggaran
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Pendapatan pajak daerah-LRA
xxx


     Estimasi perubahan SAL

xxx

3)      Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (nonrecurring) atas pendapatan yang terjadi pada periode sebelum penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang ekuitas dalam laporan operasional dan pengurang saldo anggaran lebih dalam laporan realisasi anggaran.
Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Ekuitas
xxx


     Kas di kas daerah

xxx

Laporan Realisasi Anggaran
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Saldo anggaran lebih
xxx


     Estimasi perubahan SAL

xxx

Berikut ini beberapa contoh transaksi atas semua penjelasan di atas:
1.      Pada tanggal 27 November 2015, BUD menerima nota kredit dari Bank Daerah berupa penambahan rekening kas daerah atas penerimaan kas berikut:
a.       Pajak daerah meliputi pajak hotel sebesar Rp 55.000.000 dan pajak restoran Rp 50.000.000
b.      Retribusi daerah sebesar Rp 155.000.000
2.      Tanggal 28 November 2015 dibayarkan kelebihan pembayaran pajak hiburan sebesar Rp 25.000.000 berdasarkan SP2D No. 257/PEMDAABC/XI/2015 atas pembayaran pajak hiburan pada tahun anggaran berjalan.
3.      Tanggal 30 November 2015, BUD menerima SP2D dari KPPN Z dan nota kredit dari Bank Daerah atas penerimaan kas berikut:
a.       Bagi hasil pajak sebesar Rp 27.500.000
b.      Bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp 75.000.000
4.      Tanggal 30 November 2015 dibayarkan kelebihan penerimaan pembiayaan dari pinjaman daerah sebesar Rp 1.500.000.000, berdasarkan SP2D No. 300/PEMDAABC/XI/2015 atas penerimaan pembiayaan dari pinjaman daerah pada tahun sebelum penerimaan.

JAWABAN ATAS TRANSAKSI DI ATAS:
1.       
Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Kas di kas daerah
Rp 265.000.000


     Pendapatan pajak daerah-LO

Rp 105.000.000

     Pendapatan retribusi daerah-LO

Rp 155.000.000

Laporan Realisasi Anggaran
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Estimasi perubahan SAL
Rp 265.000.000


     Pendapatan pajak daerah-LRA

Rp 105.000.000

     Pendapatan retribusi daerah-LRA

Rp 155.000.000

2.       
Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Pendapatan pajak daerah-LO
Rp 25.000.000


     Kas di kas daerah

Rp 25.000.000

Laporan Realisasi Anggaran
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Pendapatan pajak daerah-LRA
Rp 25.000.000


     Estimasi perubahan SAL

Rp 25.000.000
3.       
Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Kas di kas daerah
Rp 112.500.000


     Pendapatan bagi hasil pajak-LO

Rp 27.500.000

     Pendapatan bagi hasil SDA-LO

Rp 75.000.000

Laporan Realisasi Anggaran
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Estimasi perubahan SAL
Rp 112.500.000


     Pendapatan bagi hasil-LO

Rp 27.500.000

     Pendapatan bagi hasil SDA-LO

Rp 75.000.000

4.       
Laporan Operasional
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Ekuitas
Rp 1.500.000.000


     Kas di kas daerah

Rp 1.500.000.000

Laporan Realisasi Anggaran
Tanggal
Uraian
Debit
Kredit

Saldo Anggaran Lebih
Rp 1.500.000.000


     Estimasi perubahan SAL

Rp 1.500.000.000


Tidak ada komentar:

Posting Komentar